Hacker 19 Tahun Terancam Hukuman 95 Tahun Penjara! Diduga Memeras 49 Perusahaan AS Senilai Rp8,1 Triliun

Hacker 19 Tahun Terancam Hukuman 95 Tahun Penjara! Diduga Memeras 49 Perusahaan AS Senilai Rp8,1 Triliun

Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengumumkan bahwa Thalha Jubair, seorang hacker berusia 19 tahun, telah ditangkap oleh National Crime Agency (NCA) Inggris. Pemerintah AS telah resmi mengajukan permintaan ekstradisi untuk mengadilinya di pengadilan Amerika.

Menurut dakwaan, Jubair diduga melakukan setidaknya 120 serangan siber dan pemerasan, menargetkan 47 perusahaan serta institusi di AS, dengan total tebusan mencapai 115 juta dolar AS (sekitar Rp8,1 triliun).

Pengadilan Distrik New Jersey menegaskan bahwa Jubair bukan hanya meretas sistem komputer para korban, tetapi juga bersekongkol dengan pihak lain untuk mencuci dana hasil pemerasan. Ia kini menghadapi berbagai tuduhan, termasuk konspirasi penipuan komputer, penipuan komputer, penipuan telekomunikasi, serta pencucian uang. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga 95 tahun penjara.

Namun, sebelum diekstradisi, Jubair harus lebih dulu menjalani persidangan di Inggris, dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun.

Selain itu, ia juga dituduh menyerang Transport for London (TfL) pada Agustus tahun lalu, yang menyebabkan sistem tiket dan data lumpuh selama berbulan-bulan, menimbulkan kerugian hingga 30 juta poundsterling.