Mulai bulan Desember, sejumlah peraturan baru akan diberlakukan dan memengaruhi kehidupan kita sehari-hari

Mulai bulan Desember, sejumlah peraturan baru akan diberlakukan dan memengaruhi kehidupan kita sehari-hari

Mulai bulan Desember, sejumlah peraturan baru akan diberlakukan. Aturannya mencakup keamanan pangan, sepeda listrik, pemulihan kredit, pajak sumber daya, serta masker medis. Simak ringkasannya ↓↓

1. Pengawasan lebih ketat untuk transportasi curah makanan cair

Undang-Undang Keamanan Pangan yang direvisi berlaku mulai 1 Desember. Ketentuannya:

  • Wadah pengangkut makanan cair harus diberi label jelas “khusus makanan”;
  • Wadah harus memenuhi standar nasional dan dibersihkan tepat waktu;
  • Dilarang mengangkut bahan non-makanan;
  • Dilarang memalsukan atau menggunakan dokumen palsu terkait pengiriman atau pembersihan wadah.

2. Sepeda listrik standar lama dilarang dijual

Mulai 1 Desember, semua e-bike yang dijual harus memenuhi standar baru GB 17761—2024.
Periksa:

  • Tanda sertifikasi CCC
  • Sertifikat kelayakan produk

3. Tanggung jawab kantor pusat restoran waralaba diperjelas

Mulai 1 Desember, aturan baru mewajibkan:

  • Satu kantor pusat untuk setiap merek restoran waralaba;
  • Kantor pusat memiliki izin “manajemen jaringan restoran”;
  • Kantor pusat bertanggung jawab atas keamanan pangan di semua cabang dan dapur pusat.

4. Sistem pemulihan kredit diperkuat

Mulai 25 Desember, ketentuan baru meliputi:

  • Perluasan cakupan pemulihan kredit;
  • Klasifikasi pelanggaran lebih terperinci;
  • Masa publikasi dan syarat pemulihan berbeda sesuai tingkat kesalahan;
  • Proses lebih cepat dan efisien.

5. Aturan baru pajak sumber daya memperjelas perhitungan

Mulai 1 Desember:

  • Produk sumber daya yang disita oleh otoritas dibebaskan dari pajak;
  • Pasir, tanah liat, dan bahan lain yang ditambang dalam area proyek untuk pengurukan tidak dikenai pajak sumber daya.

6. Masker medis sekali pakai tidak boleh memiliki katup pernapasan

Mulai 1 Desember, standar baru mewajibkan:

  • Tidak ada katup pernapasan pada masker medis sekali pakai;
  • Masker harus memiliki penjepit hidung;
  • Kemasan harus mencantumkan informasi jelas berbahasa Mandarin seperti tanggal kedaluwarsa, kode standar, dan tanda “sekali pakai.”